CIANJUR – Polres Cianjur menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja yakni EM. Hasil penggeledahan polisi, mereka kedapatan menyimpan barang bukti sebanyak 14,819 kilogram ganja siap edar.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat Kampung Longkewang Desa Gasol Kecamatan Cugenang. Personel Satnarkoba Polres Cianjur bergerak hingga menangkap pelaku.
Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan keranjang berisi tas ransel, kantong kresek merah, dan 75 bungkus plastik klip berisi ganja kering dan lainnya.
“Kami geledah dan menemukan di bawah meja ganja seberat 14,819 kilogram dengan nilai diperkirakan Rp600 juta. Kami juga mengamankan satu unit ponsel, gunting, lakban serta kotak kayu,” kata Kapolres, Selasa, 21 Juli 2026.
Polisi juga terus melakukan penyelidikan. Hasilnya, para tersangka mengaku masih menyimpan stok lain di gubuk di tengah perkebunan jagung dan sayuran di kawasan Kecamatan Sukaresmi.
Selain itu, polisi juga memburu tersangka lainnya, FL dan GH.
“Barang tersebut milik dua orang lainnya berinisial FL dan GH yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal berlapis Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup. (bay)































































