CIANJUR – Komunitas Jurnalis dan Aktivis Investigasi (Jurig) mengendus aksi pelaku dugaan kredit fiktif bermodus kredit pemilikan rumah (KPR). Biasanya, aksi pelaku ini menyasar bank plat merah.
Hasil investigasi Tim Jurig, salah seorang terduga pelaku diketahui berinisial FR. Konon, FR ini merupakan pihak pengembang perumahan (developer).
Perbuatan pelaku yang cukup lihai ini mampu mengelabui pihak perbankan hingga mencapai miliaran rupiah.
Salah seorang Tim Jurig Cianjur, Bung Cashper, menjelaskan modus yang dilakukan pelaku biasanya menggunakaj joki. FR diduga merancang skema yang terstruktur rapi.
FR diduga memanipulasi pemenuhan syarat-syarat kredit agar dana tersebut bisa mulus dicairkan pihak bank.
“Setelah kita telusuri lebih dalam lagi, ternyata aksi FR ini bisa berjalan mulus karena dibantu oknum orang dalam di bank,” terangnya, Minggu malam, 19 Juli 2026.
Dia mengungkapkan, informasi yang dihimpun tim, buntut terungkapnya kasus itu membuat manajemen bank mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang disebut-sebut sebagai orang dalam alias ordal.
“Kabarnya sih mereka yang terlibat sudah dipecat,” imbuhnya.
Dia menyebut aksi FR yang selama ini merupakan pengembang perumahan sudah sangat keterlaluan. Fasilitas kredit perumahan subsidi yang seharusnya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, justru diduga kuat telah dijadikan ladang keuntungan pribadi.
“Kasihan para pengembang yang selama ini on the track jadi kena imbasnya. Sulit mengajukan kredit KPR karena kelakuan ‘setan’ kredit fiktif yang sampai sekarang masih gentayangan,” pungkasnya. (wan)































































