Ungkap Komplotan Curat, Polres Cianjur Ringkus 6 Tersangka

CIANJUR – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur meringkus enam tersangka pencurian dan pemberatan (curat) bersenjata tajam. Mereka merupakan kelompok spesialis pencurian yang beraksi lintas wilayah di Jawa Barat sejak tahun 2025.

Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi mengatakan, setiap menjalankan aksinya, para tersangka kerap menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam.

“Saat melakukan aksinya, tersangka melakukan kekerasan dan ancaman,” kata Kapolres kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Cianjur, Kamis, 5 November 2026.

Dari para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti kejahatan.

“Kami mengamankan tiga unit sepeda motor, alat pencurian, serta satu pucuk senjata api rakitan beserta peluru tajam,” ujarnya.

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk melakukan pengejaran terhadap lima tersangka lainnya.

“Kami terus mengejar lima DPO yang masih buron untuk mengungkap jaringan penadah serta menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana kelompok ini,” paparnya.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal penjara tujuh tahun,” pungkasnya. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *