Cianjur Darurat LGBT, Pemkab Kebut Regulasi Pencegahannya

CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur sedang menyusun payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup) mengantisipasi perilaku seks menyimpang. Pasalnya, saat ini berbagai elemen menilai wilayah tersebut sudah darurat dengan fenomena tersebut.

Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu Ferdian, mengatakan saat ini sudah ada peraturan daerah (Perda) pencegahan LGBT. Hanya, aturan turunannya belum ada.

“Untuk Perda sudah ada. Kalau untuk Perbup secepatnya kami buat,” kata Wahyu kepada wartawan, Selasa, 1 September 2026.

Pemkab Cianjur juga akan mengkaji langkah strategis untuk menindaklanjuti isu yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami kaji langkah strategis untuk isu keresahan ini supaya Cianjur lebih kondusif. Kita lihat kasus per kasus. Secara umum masyarakat masih banyak normal. Yang melakukan hal di luar moralitas perlu ditindak bersama,” pungkasnya.

Panglima Laskar Kunfayakun, Aang Asep, mengatakan kasus LGBT di Cianjur sudah sangat meresahkan. Bahkan, perilakunya hingga ke kalangan aparatur sipil negara (ASN)

Salah seorang oknum tenaga kesehatan diduga melakukan pelecehan ke sesama jenis. Teranyar, dua mahasiswa diamankan warga usai tepergok bermesraan sesama jenis di tengah kegiatan kuliah kerja nyata (KKN).

“Dua kasus ini sudah menjadi gambaran jelas, berapa LBGT sudah banyak terjadi di Cianjur. Bahkan sudah secara terang-terangan,” kata Asep.

Di sisi lain, perilaku seks menyimpang memicu jumlah pengidap HIV/AIDS. Saat ini terdapat 1.119 orang lelaki suka lelaki (LSL).

Data Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur mencatat, pada semester I tahun ini terdapat 142 orang dengan HIV/AIDS (Odhiv) baru. Sebanyak 43 orang di antaranya merupakan pelaku seks menyimpang. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *