Dear Petani, Mau Tahu Cara Tebus Pupuk Subsidi? Begini alurnya!

Advertorial4 Dilihat

PETANI WAJIB TAHU

• Petani yang masuk dalam kategori penerima pupuk subsidi, BERHAK menerima Kartu Tani, dan menyimpannya sendiri.

• Petani BERHAK mendapatkan jatah pupuk subsidi sesuai data yang ada di e-Alokasi/data penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

• Petani BERHAK menebus pupuk subsidi sesuai dengan harga HET yang berlaku.

• Petani BERHAK hanya menebus pupuk subsidi, tanpa perlu membeli jenis pupuk lainnya bila tidak memerlukannya.

• Petani BERHAK menolak menebus pupuk subsidi, yang dijual pengecer dalam bentuk paket pupuk subsidi atau paket gabungan pupuk subsidi dan pupuk lainnya.

• Petani BERHAK melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses penyaluran pupuk subsidi ke petani.

PETANI BISA TEBUS PUPUK SUBSIDI, WALAUPUN :
• Petani BISA menebus pupuk subsidi walau mengalami masalah dengan Kartu Tani (belum terima, rusak, hilang, tidak aktif, lupa PIN).

• Petani BISA menebus pupuk walau mesin EDC/alat yang lain di Pengecer rusak, atau tidak ada.

• Petani BISA menebus pupuk walau jatah pupuk petani di e-Alokasi/data penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah tidak presisi sesuai kemasan pupuk yang tersedia.

Hal tersebut diatas dapat dilakukan dengan syarat Petani membawa KTP dan terdaftar dalam data e-Alokasi/ data penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan masih memiliki alokasi.

9 KOMODITAS PERTANIAN PUPUK SUBSIDI :
1. Padi
2. Jagung
3. Kedelai
4. Cabai
5. Bawang merah
6. Bawang putih
7. Kopi
8. Kakao
9. Tebu rakyat.

HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK SUBSIDI :
• UREA Rp 2.250/kg
• NPK PHONSKA Rp 2.300/kg
• NPK KAKAO Rp 3.300/Kg

Keterangan:
Harga di atas dapat berubah sesuai
dengan ketetapan dari pemerintah.

 

KATEGORI PETANI YANG BERHAK
MENDAPATKAN PUPUK SUBSIDI :

• Petani tergabung dalam POKTAN (Kelompok Tani).

•Petani terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian).

• Petani memiliki lahan kurang atau sampai dengan 2 hektar

• Petani memiliki garapan pertanian yang masuk ke dalam 9
komoditas.

TAHAPAN MENEBUS
PUPUK SUBSIDI :

• Petani memenuhi syarat kategori petani penerima pupuk subsidi.

• Petani terdaftar dalam data e-Alokasi/data penerima
pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

• Petani datang ke kios pengecer pupuk subsidi yang terdaftar dan resmi di wilayah tempat tinggal petani.

• Petani membawa Kartu Tani atau KTP bila belum memiliki Kartu Tani.

Untuk layanan lebih lanjut terkait keluhan dan pelanggaran terkait penyaluran Pupuk Subsidi bisa hubungi layanana pelanggan : 0800-100-800-1 (bebas pulsa) .(ADV/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *