CIANJUR – Pelaku kejahatan spesialis pecah kaca mobil tertangkap di Cianjur. Keduanya yaitu EY (28) dan AP (44) ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi dan Tajurhalang, Bogor.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan terungkapnya kasus bermodus pecah kaca mobil berawal dari laporan pencurian di sekitar minimarket di wilayah Tungturunan Desa Hegarmanah Kecamatan Sukaluyu, pada 17 September 2026. Di tempat itu, kedua tersangka menggasak tas berisi uang tunai dan barang senilai Rp215 juta dari dalam sebuah mobil setelah memecahkan kaca kendaraan.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Cianjur,” kata Alexander kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Jumat, 9 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi mereka dilakukan secara berkelompok menyasar wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Kelompok ini ternyata telah beraksi di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara di Cianjur, Sukabumi, Karawang, dan Bogor,” ujarnya.
Polisi saat ini tengah memburu empat tersangka lainnya yaitu D, LP, J, dan KF.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (bay)

























































