CIANJUR– Polsek Warungkondang mengamankan puluhan botol miras oplosan jenis roso-roso dari seorang pengedar DP (45) di sebuah tempat di Kampung Sorompod RT05/RW02, Desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang, Senin, 22 September 2025.
Kapolsek Warungkondang Kompol Tedi Setiadi memimpin langsung kegiatan patroli razia miras tersebut.
Kompol Tedi mengatakan, razia dalam rangka menekan angka peredaran miras tersebut berdasarkan aduan masyarakat.
“Razia minuman keras dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pengedar minuman beralkohol,” kata Kompol Tedi.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras oplosan dan bahan baku pembuatan miras oplosan.
“Kami mengamankan 72 botol plastik 600 ml berisi miras jenis roso-roso dan satu buah galon berisi 3 liter bibit minuman roso-roso,” ujarnya.
Selanjutnya, terduga pelaku DP dilakukan proses pemeriksaan di Mapolsek Warungkondang. (bay)