CIANJUR – Pemerintah akhirnya mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tersebut didukung berbagai pihak, salah satunya dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Cianjur.
Pada sesi konferensi pers, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyatakan pencabutan IUP empat perusahaan di kawasan Raja Ampat dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan persetujuan Presiden RI, Prabowo Subianto. Keempat perusahaan itu yakni
PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Sedangkan, IUP yang dikantongi PT Gag Nikel tetap dipertahankan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Cianjur, Irfan Aulia Budiman, mengatakan langkah pemerintah mencabut izin pertambangan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat merupakan bentuk ketegasan serta keberpihakan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap kelestarian alam dan lingkungan.
“Keputusan Pak Presiden merupakan bukti keberpihakan terhadap kelestarian alam dan lingkungan serta kawasan konservasi di Raja Ampat,” kata Irfan, Rabu, 11 Juni 2025.
Langkah tegas Presiden menandakan seorang pemimpin yang mendengar aspirasi masyarakat. “Kami mengapresiasi langkah tegas Pak Presiden Prabowo. Ini merupakan bukti bahwa beliau mendengar aspirasi dan suara rakyat,” ujarnya.
Irfan menilai, kawasan Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan alamnya wajib dijaga segenap bangsa dan rakyat Indonesia.
“Kawasan Raja Ampat tidak hanya sekadar kawasan konservasi biasa, namun aset ekologis dunia yang wajib dijaga,” pungkasnya. (bay)






































































