CIANJUR – Ketua Kelompok Tani Cikawung III berinisial US (61) menggelapkan bantuan traktor yang diperoleh dari Kementerian Pertanian. Warga Kampung Jati Desa Karangwangi Kecamatan Cidaun itu nekat menjual unit tersebut seharga Rp120 juta.
Akibat perbuatannya, US harus berurusan dengan hukum. Dia pun ditangkap polisi.
Berdasarkan informasi, alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor itu diperoleh dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2020. Seiring berjalannya waktu, US pun menjual bantuan itu seharga Rp120 juta.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, bantuan alsintan yang diterima Kelompok Tani Cikawung III itu berupa traktor roda empat bermerek Leski NT-540F pada September 2020. Tersangka kemudian menggunakan uang hasil penjualan traktor untuk kepentingan pribadi.
“Uang hasil penjualannya untuk membayar ongkos angkut sebesar Rp3,1 juta, bayar utang setoran Rp18 juta, dan sisanya Rp98 juta dipakai untuk keperluan pribadi,” kata Tono kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa, 26 Agustus 2025.
Kasusnya terungkap setelah UPTD Pelayanan Pertanian Cidaun menerima laporan raibnya bantuan tersebut pada Oktober 2021. Saat dilakukan pengecekan ke lapangan, ternyata traktor sudah tak ada karena dijual tersangka US.
“Traktornya belum pernah dipakai. Belum termanfaatkan anggota Poktan Cikawung III tersebut,” ungkapnya.
US dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun. (bay)







































































