CIANJUR – Seorang laki-laki berinisial MA (59), mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Namun aksinya terbongkar, hingga akhirnya ditangkap polisi.
Informasi yang dihimpun, terkuaknya anggota BIN gadungan itu berawal dari laporan korban berinisial LH. Korban berkenalan dengan MA lewat salah satu aplikasi perjodohan pada Mei 2025
Untuk menyakinkan LH, MA mengaku sebagai anggota BIN. Korban yang termakan bujuk rayu.
Dia pu. kemudian datang ke Cianjur pada 25 Agustus 2025. Mereka kemudian menginap di sebuah hotel.
“Awalnya berkenalan lewat aplikasi jodoh. Kemudian terduga pelaku dan korban memutuskan bertemu di hotel dan menginap,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat, 19 September 2025.
Saat itu korban pergi ke kamar mandi dengan alasan anak terduga pelaku akan datang. Saat korban lengah, terduga pelaku kabur sambil membawa kabur barang berharga korban.
“Terduga pelaku membawa HP Samsung A24, laptop merk HP, dua cincin emas kuning, dua cincin emas putih, dan satu gelang emas,” kata Nova.
Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat dengan melihat rekaman CCTV. Pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya.
“Terduga pelaku diamankan di rumah mertuanya di Warungkondang. Barang bukti yang diamankan berupa perhiasan, handphone hingga atribut palsu bertuliskan BIN yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban,” paparnya.
Terduga pelaku dijerat pasal pencurian.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” pungkasnya. (bay)