CIANJUR – Kasus penganiayaan hingga tewas yang dialami Faisal (26) di ruas jalan Gelar Anyar Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta mulai terkuak. Polisi yang menyelidiki kasus tersebut mengendus pelakunya.
Mereka adalah JM (23) dan AS (21). Kini kedua pelaku sudah ditangkap polisi. Sementara ada dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran anggota polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terjadi pada Minggu, 14 September 2025.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan intensif pascakejadian. Mereka ditangkap saat hendak melarikan diri.
“Kami berhasil menangkap dua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Nova, Selasa, 16 September 2025.
Nova menambahkan, saat ini anggota Satreskrim Polres Cianjur sedang memburu dua pelaku lainnya.
“Dua pelaku yang masih buron sudah kita ketahui identitasnya. Secepatnya akan kami tangkap,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Para pelaku yang menganiaya dan membacok korban hingga meninggal dunia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebelum kejadian penganiayaan, Faisal bersama temannya, Beben (28), berkunjung ke salah satu rekannya di sekitar lokasi kejadian. Setelah urusan keduanya selesai, mereka berpisah.
Faisal mengendarai sepeda motor melintas di jalan Gelar Anyar menuju sebuah warung untuk membeli rokok. Di jalan, dia dicegat empat orang pria tidak dikenal. Mereka langsung melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. (bay)
Caption Foto
(Ilustrasi/Internet)