CIANJUR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur menertibkan 110 spanduk reklame tidak berizin. Penertiban dilakukan kurun satu bulan terakhir.
Reklame yang ditertibkan mayoritas spanduk iklan rokok. Sisanya iklan produk-produk minimarket.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, mengatakan selama September ini petugas di lapangan telah menertibkan reklame tidak berizin di 8 wilayah kecamatan.
“Titik penertiban wilayah timur seperti Cikalongkulon, Mande, Ciranjang Haurwangi, dan Sukaluyu berhasil mengamankan 45 reklame. Di wilayah tengah seperti Cianjur Kota, Cibeber, Karangtengah, dan Warungkondang sebanyak 65,” kata Samudra, Jumat, 26 September 2025.
Samudra berharap penertiban dapat menaikan tingkat kepatuhan pengusaha yang bergerak di bidang reklame membayar pajak.
“Dengan menertibkan reklame vendor-vendor nakal sekaligus mengedukasi memasang reklame tidak di sembarang tempat sehingga nantinya akan muncul kepatuhan membayar pajak,” harap dia.
Bapenda Cianjur juga dalam waktu dekat akan menggandeng Satpol PP dan Damkar Cianjur untuk menertibkan reklame durasi tahunan pada papan bilboard dan pertokoan.
“Kami akan tertibkan dengan menutup menggunakan kain spanduk atau ditulisi belum lunas pajak,” ujarnya.
Samudra mencatat, realisasi pajak reklame triwulan 3 secara persentase telah mencapai 88,02 persen. Dinominalkan mencapai angka sebesar Rp3.019.000.0000. Sedangkan target pajaknya yang ditetapkan tahun ini mencapai Rp3,4 miliar.
Dia optimistis Bapenda Cianjur dapat mencapai target realisasi pajak reklame.
“Sudah melebihi target. Insyaallah akhir tahun mencapai 100 persen atau lebih,” pungkasnya. (bay)