CIANJUR – Petugas Satpol PP Kabupaten Cianjur menggerebek kios penjual minuman keras (miras) di seputaran Jalan Raya Bandung atau tepatnya di samping kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Selasa, 23 September 2025. Dari kios tersebut, petugas mengamankan puluhan botol miras jenis roso-roso.
Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur Djoko Purnomo mengatakan, penutupan kios miras roso-roso berdasarkan aduan masyarakat setempat. “Awalnya kami mendapatkan laporan bahwa ada kios miras beroperasi berdekatan dengan kantor Dishub Cianjur,” kata Djoko, Selasa, 23 September 2025.
Saat penggerebekan, beberapa orang diduga berkaitan dengan kios tersebut melarikan diri.
“Tiga orang yang diduga berkaitan dengan kios tersebut kabur. Sedangkan satu orang yang diduga penjaga kios ada di lokasi. Dari kios itu, kami berhasil mengamankan 90 botol miras jenis roso-roso,” ujarnya.
Djoko mengimbau masyarakat tidak membeli maupun menjual segala jenis miras. Sebab, apabila kedapatan menjual, mereka akan dikenai hukuman sesuai undang-undang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat baik penjual maupun pembeli jangan coba-coba melanggar aturan Perda kaitan dengan miras,” pungkasnya. (bay)