CIANJUR – Polsek Cianjur Kota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis roso-roso dari dua titik yang dijual di kios, Selasa, 23 September 2025. Lokasi yang jadi sasaran berada di
di Jalan Dr Muwardi Kelurahan Bojongherang dan di Kelurahan Muka atau berdekatan dengan kantor Dinas Perhubungan.
Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Yadi Kusyadi, mengatakan operasi miras merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Operasi Cipta Kondisi.
“Selain menyasar peredaran miras, pada operasi kali ini juga kami mengantisipasi kelompok geng motor dan kerumunan massa di wilayah hukum Polsek Cianjur Kota,” kata Yadi, Selasa, 23 September 2025.
Dari dua kios, polisi berhasil menyita sebanyak 212 botol miras berbagai merek.
“Di lokasi pertama barang bukti yang di amankan sebanyak 12 botol minuman keras berbagai merek jenis jamu orang tua. Sedangkan di lokasi kedua sebanyak 200 botol miras jenis roso-roso,” ujarnya.
Yadi mengimbau penjual maupun masyarakat yang jadi pembeli agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
“Kepada pemilik warung kelontong untuk tidak memperjualbelikan miras maupun miras oplosan. Kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mengonsumsi miras maupun miras oplosan,” pungkasnya. (bay)