CIANJUR – Tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek penerangan jalan umum (PJU), DG, berstatus nonaktif sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun, DG diketahui masih menerima gaji dengan besaran 50 persen.
Seperti diketahui, DG ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cianjur saat menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Pada kasus tersebut, DG masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, A. Koswara, memastikan status DG sudah nonaktif dari PNS. Namun yang bersangkutan masih menerima gaji sebesar 50 persen.
Berdasarkan data, gaji PNS untuk jabatan kepala dinas dengan eselon II berkisar antara Rp3.250.000 per bulan. Dikalkulasi, secara total pendapatannya bisa mencapai Rp81.940.000 per bulan dengan acuan tingkatan eselon II , seperti IIA atau IIB.
“Berdasarkan ketentuan, DG masih menerima gaji 50 persen dari gaji totalnya sebagai ASN,” kata Koswara, Senin, 4 Juli 2025.
Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, DG masih ada menerima gaji. Sebab, belum diputuskan DG bersalah atau tidak.
Pemberhentian sementara DG sebagai PNS mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS dan Pasal 277 Ayat 2 Nomor 4.
“Dalam aturan menyebutkan ASN yang ditahan karen tindak pidana diberhentikan sementara menjadi PNS. Prosesnya menunggu teknis BKN,” pungkasnya. (bay)