CIANJUR– RSUD Pagelaran terus mensosialisasikan Layanan Jaminan Kecelakaan kepada masyarakat khususnya pasien kecelakaan lalu lintas (KLL).
Sosialisasi itu dilakukan demi akses pelayanan masyarakat.
Dirut RSUD Pagelaran Irvan Nur Fauzy mengatakan, penjamin pasien kecelakaan ditentukan berdasarkan penyebab dan status kepesertaan.
Ada empat layanan jaminan kecelakaan yang dapat diakses masyarakat.
“Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), BPJS Kesehatan dan umum,” kata Irvan, Senin 30 Maret 2026.
Namun, dalam mengakses layanan jaminan KLL, masyarakat bisa menyesuaikan sesuai dengan aturan berlaku.
“Setiap kasus KLL memiliki alur penjaminan yang berbeda. Pastikan data dan kronologi disampaikan dengan jelas agar proses pelayanan berjalan optimal,” pungkasnya. (bay)






























































