CIANJUR – Direktur Utama PT Crowde Membangun Bangsa (CMB) berinisial YS ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus pencatutan data petani. Sebagian korbannya merupakan petani yang berdomisili di Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, para korban yang jumlah mencapai ratusan orang menguasakan pendampingan hukum kepada kantor hukum Fans & Partner Law Firm. Para korban merasa dirugikan atas ulah pihak perusahaan karena mereka jadi memiliki utang dan tercatat BI Checking akibat riwayat kredit di perbankan.
Ditetapkan YS yang juga pemegang saham di perusahaan itu pun mendapat apresiasi dari Fanpan Nugraha, kuasa hukum korban. Fanpan mengapresiasi keseriusan aparat penegak hukum yang menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional.
Pada prosesnya, tim penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
“Saya mengapresiasi para penegak hukum yang begitu serius dan profesional menangani laporan atas dugaaan tindak pidana di mana yang menjadi korbannya adalah klien klien kami, yaitu masyarakat petani di Cianjur selatan,” kata Fanpan, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut Fanpan, pada kasus itu, PT CMB diduga telah melakukan kejahatan yang terstruktur. Dia berharap, perkara tersebut bisa terus didalami untuk mencari keadilan bagi masyarakat.
“Semoga dilanjutkan pengembangan sampai ke akar rumput,” harapnya.
Fanpan meminta masyarakat yang menjadi korban agar bersabar mengenai tindaklanjut penghapusan BI Cheking.
“Ini pemulihannya kemungkinan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Harus ada putusan hakim,” pungkasnya. (bay)































































