CIANJUR – Wacana pemekaran Cianjur Utara kembali mencuat. Gerakan Masyarakat Cipanas (GMC) pun mulai getol menyuarakan kembali wacana memisahkan diri dari Kabupaten Cianjur.
Ketua GMC, Ade Kosasih, mengatakan wacana pemekaran wilayah sebetulnya sudah sejak lama mencuat. Sejatinya, Cianjur Utara sudah bisa menjadi daerah otonomi baru (DOB).
Di wilayah Cianjur Utara ada lima kecamatan yang sejatinya memisahkan diri yakni Cugenang, Pacet, Cipanas, Sukaresmi, dan Cikalongkulon. Bahkan, sebut Ade, secara administrasi, pemekaran wilayah Cianjur Utara sudah mendapat kajian dari pemerintah.
“Berdasarkan kajian Universitas Padjajaran yang dibiayai negara pada waktu itu, Cianjur Utara layak dimekarkan menjadi kota. Poinnya sudah mencukupi,” tutur Ade, Kamis, 18 Desember 2025.
Hanya, kata Ade, pemerintah daerah setempat terkesan acuh. Sehingga tidak ada lagi tindak lanjut memperjuangkan pemekaran Cianjur Utara.
“Sekarang tinggal ada atau tidak political will dari pemerintahan daerah maupun DPRD, khususnya anggota legislatif di dapil Cianjur Utara untuk menindaklanjuti,” kata dia.
Ade menilai Pemkab Cianjur terkesan menganaktirikan Kecamatan Cipanas.
Salah satu faktanya tidak tersedianya fasilitas umum dan fasilitas sosial yang merupakan infrastruktur wajib disediakan pemerintah daerah.
“Sampai saat ini Cipanas menjadi wilayah yang seolah dilupakan dan dianaktirikan. Di Cipanas itu tidak ada masjid besar, ruang terbuka ramah anak, alun-alun kecamatan, ataupun ruang terbuka untuk melaksanakan aktivitas baik olahraga ataupun sosial,” pungkasnya. (bay)































































