CIANJUR – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang lanjutan perkara
penganiayaan Asyiah, perempuan lanjut usia (lansia), warga Kampung Padalengser Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Senin 28 Juli 2025. Agenda sidang yakni meminta keterangan dua orang saksi yakni AJ dan MA.
Kuasa hukum korban, Fanpan Nugraha, mengatakan agenda sidang kedua ini yaitu meminta keterangan saksi-saksi. Ada dua orang saksi yang dihadirkan pada sidang dengan terdakwa Abdul Kohar dan kawan-kawan itu.
“Hari ini sidang kedua perkara penganiayaan yang diduga dilakukan terdakwa Abdul Kohar cs,” kata Fanpan.
Fanpan mempercayai profesionalisme aparat penegak hukum pada perkara tersebut.
“Kami mempercayakan kepada APH dalam ini jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cianjur. Insya Allah mereka profesional menangani perkara ini,” pungkasnya. (bay)