CIANJUR – Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur diduga belum melengkapi perizinan. Padahal, rumah sakit swasta di Jalan Pramuka itu sudah berdiri hampir 10 tahun atau sejak 2014.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, mengaku selama menjabat sebagai pimpinan di OPD itu, dirinya belum pernah mengeluarkan rekomendasi operasional untuk RSDH Cianjur.
“Selama saya menjabat belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk RSDH Cianjur. Tapi saya harus cek, barangkali sebelum saya di sini (Dinkes) sudah keluar rekomendasi. Hanya, kalau perizinannya belum lengkap seharusnya rekomendasi dari Dinkes belum bisa dikeluarkan,“ ujar Yusman, Rabu, 11 Desember 2024.
Yusman menegaskan, proses kelengkapan perizinan tetap harus ditempuh. Sejatinya, sebelum beroperasi perizinan harus sudah lengkap.
“Mau rumah sakit pemerintah ataupun swasta, aturannya diberlakukan sama. Harus mengantongi izin operasional dulu baru beroperasi. Artinya harus melengkapi izin terlebih dahulu. Perihal ini nanti kami akan cek lebih lanjut,“ ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ke sejumlah dinas terkait, diketahui RSDH Cianjur belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Legal dan Humas RSDH Cianjur, Lessy, mengatakan selama ini pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan sejumlah izin yang belum dilengkapi. Dia mengakui ada beberapa perizinan yang masih berproses.
“Andalalin sudah, SLF sudah, lalu untuk Amdal dan PBG sedang berproses,“ terangnya.
Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, Amdal RSDH belum dikantongi. Secara otomatis, RSDH juga belum memiliki SLF dan sejumlah perizinan lainnya.
“Jadi sebelum mengurus SLF, PBG, dan yang lainnya, RSDH harus mengurus terlebih dahulu Amdal ke Dinas Lingkungan Hidup Cianjur,” kata pegawai itu yang enggan disebutkan namanya.
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan menilai, fakta RSDH belum memenuhi kelengkapan izin meski sudah berdiri sejak 2014 menjadi contoh yang buruk.
“Jadi, jangan ada kesan pemerintah hanya bisa tegas kepada masyarakat kecil. Ketika ada aturan yang dilanggar, masyarakat bakal langsung disanksi tegas. Ini RSDH, sudah jelas melanggar aturan tapi pemerintah seolah lembek. Apa mungkin ada pejabat yang mem-back up RSDH?” ungkapnya.
Anton menyebutkan, sejak awal berdiri, RSDH sudah melanggar peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2012 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kala itu, lahan yang ditempati RSDH merupakan jalur hijau.
“Saat berdiri, selain kelengkapan izin belum dikantongi, RSDH juga banyak melanggar aturan. Berdiri di jalur hijau itu merupakan pidana. Namun, meski sudah jelas melanggar, tak pernah ada tindakan tegas dari pemerintah,” ujarnya.
Memasuki 2024 tepatnya Agustus lalu, sambung dia, meski sudah muncul Perda Nomor 7 Tahun 2024, kondisi terbaru RSDH Cianjur masih belum juga melengkapi perizinannya.
“Cianjur memang butuh fasilitas kesehatan yang banyak. Tapi bukan berarti ada pembiaran terhadap pelanggaran,” pungkasnya. (wan)
Caption
DIDUGA MELANGGAR: Perizinan operasional RSDH Cianjur yang berada di Jalan Pramuka Kecamatan Karangtengah diduga belum lengkap.





























































