CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memastikan, para kerja masih mendapatkan gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) di tengah kondisi perang antara Iran dengan Israel dan Amerika Serikat. Kepastian itu sekaligus menepis isu perusahaan-perusahaan yang terdampak sehingga tidak membayarkan gaji sesuai nominal UMK.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Ali Mahmudin, mengatakan penerapan gaji UMK sebesar Rp3,3 juta berlaku pada Januari 2026 lantaran perusahaan di Cianjur tidak terdampak perang secara langsung.
“Pada bulan Februari baru dilaksanakan karena kan harus kerja dulu. Baru satu bulan kemudian dibayarkan gajinya. Dipastikan tidak terkena imbas perang,” kata Ali, Rabu, 8 April 2026.
Saat ini pemerintah tengah fokus menyosialisasikan semua perusahaan membayarkan gaji sesuai dengan UMK.
Dia berharap, iklim investasi di Cianjur berjalan baik di tengah kondisi perang di Timur Tengah.
“Mudah-mudahan iklim investasi kita stabil,” pungkasnya. (bay)































































