CIANJUR – Seorang gadis di bawah umur di Cianjur diduga jadi korban rudapaksa. Korban yang putus sekolah itu digilir 12 orang pelaku.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan terungkapnya kasus itu menyusul hilangnya korban selama beberapa hari pada bulan lalu atau selama 19-23 Juni. Saat korban pulang ke rumahnya, pihak keluarga langsung menginterogasi.
“Korban kemudian menceritakan yang dialaminya,” kata Tono kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.
Berdasarkan pengakuan, pada 19 Juni 2025, korban diajak empat lelaki yang masih satu kampung. Korban diajak ngopi dan dibelikan barang-barang.
Namun, korban ternyata malah dibawa ke suatu tempat di kawasan Puncak.
“Di sebuah rumah, korban diperkosa bergiliran oleh empat pria dari siang sampai malam,” tuturnya.
Keesokan harinya, datang dua pelaku lain. Empat pelaku sebelumnya menyerahkan korban kepada dua pelaku lainnya itu.
“Di tempat yang berbeda, korban kembali diperkosa secara bergiliran dua pelaku tersebut,” ungkapnya.
Korban kembali diserahkan pada pelaku lainnya dan dibawa ke tempat lain. Di hari dan tempat yang berbeda itu, korban kembali diperkosa.
“Selama empat hari, total korban dibawa ke lima lokasi. Dari hasil penyelidikan, keseluruhan pelaku mencapai 12 orang. Jadi dalam sehari itu korban diperkosa dua sampai empat pelaku secara bergantian,” jelas Tono.
Setelah empat hari ‘disekap’ korban akhirnya dipulangkan. Korban mengaku mengalami sakit pada kemaluannya.
Orangtua pun melaporkan ke kepolisian. Sebanyak 10 orang pelaku berhasil diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran lantaran pergi ke luar kota setelah melakukan aksi bejatnya.
“Dari 12 pelaku, 10 di antaranya sudah kami tangkap. Empat orang pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk dua pelaku yang masih buron kita segera tangkap,” kata dia.
Para pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Tono. (Wan)






























































