CIANJUR – Pemkab Cianjur akan mengambil langkah tegas terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menempuh perizinan. Upaya pengawasan pun akan ditingkatkan.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengaku sejatinya sesuai ketentuan, pengelola SPPG harus mematuhi berbagai tahapan perizinan. Antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Apabila masih terdapat pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti secara bertahap sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari teguran hingga penindakan administratif,” tegas Wahyu, Rabu, 15 April 2026.
Upaya pengawasan secara berkala pun terus ditingkatkan. Selain itu, Pemkab Cianjur juga telah melakukan langkah-langkah persuasif untuk ketertiban dapur SPPG MBG.
“Kami lalukan sosialisasi dan pembinaan kepada SPPG agar segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sehingga ke depan tidak ada lagi SPPG yang tak mengantongi perizinan sesuai aturan. Semua tahapan itu harus ditempuh sehingga bisa tertib secara aturan dan tertib secara administrasi.
“Prinsip kami adalah menciptakan iklim yang tertib, aman, dan berkeadilan tanpa menghambat program. Tapi tetap harus menjunjung tinggi aturan yang ada,” pungkasnya. (bay)






























































