CIANJUR – Massa Aliansi Masyarakat Cianjur Antimafia Tanah menyerahkan spanduk berdarah bertuliskan ‘Tegakkan Keadilan Basmi Syetan Tanah’ ke perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Rabu, 15 April 2025. Spanduk itu merupakan simbol bentuk dukungan kepada aparat penegak hukum (APH) pada proses penanganan hukum terhadap DS, mafia tanah yang menguasai lahan Perkebunan Teh Mariwati di Desa Cikancana Kecamatan Sukaresmi.
Koordinator aksi, Regi Muharam, mengatakan penyerahan spanduk bertinta darah merupakan pesan siap mengawal kasus mafia tanah yang saat ini dalam proses persidangan. DS sendiri menjadi terdakwa pada perkara tersebut.
“Tulisan dari tinta darah itu adalah bentuk atau simbol bahwa kami siap berjuang. Jangankan tenaga dan materi, darah pun akan diberikan untuk mengawal kasus ini sampai selesai,” tegas Regi.
Bagi Regi dan kawan-kawan, kasus tersebut berdampak luas merugikan masyarakat dan negara.
“Ini mengingat dan menimbang kasus ini tidak kecil. Ini luar biasa. Ada kurang lebih 727 sertifikat tanah palsu seluas 200 hektare yang diterbitkan mafia tanah tersebut berasal dari tanah negara eks HGU,” ujarnya.
Dia berharap aksi yang dilakukan bisa mempercepat supremasi hukum.
“Kami berharap tidak tebang pilih terhadap terdakwa yang hari ini sedang berproses dalam kasus mafia tanah di Desa Cikancana Kecamatan Sukaresmi,” tegasnya.
Sementara itu, Panitera PN Cianjur, Jumadi, memastikan proses penanganan kasus mafia tanah Sukaresmi dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kami sangat berterima kasih dan menerima dengan baik. PN Cianjur akan berusaha untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang di negara ini,” kata Jumadi. (bay)






























































