CIANJUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kejanggalan pada implementasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Cianjur. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur Tahun 2023 disebutkan realisasi belanja pegawai berupa insentif pemungutan PPJ belum berdasarkan target pendapatan yang realistis serta diberikan kepada instansi pemungut yang belum melaksanakan pemungutan pajak sesuai ketentuan.
Pada LHP itu, BPK menyebut Pemkab Cianjur dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2023, menyajikan realisasi belanja pegawai dan belanja barang jasa masing-masing sebesar Rp1.338.224.754.470,63 atau Rp1,3 triliun lebih dan Rp1.510.700.706.053,24 atau Rp1,5 triliun lebih.
Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk membayar belanja insentif PPJ pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur sebesar Rp2.475.000.000 atau Rp2,4 miliar lebih. Dari hasil pembayaran PPJ yang dibebankan kepada masyarakat, sejumlah pihak seperti Bupati, pejabat di Bapenda, hingga Tenaga Kerja Sukarela (TKS) mendapatkan insentif atau upah pungut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas realisasi insentif dan pengelolaan kegiatan pemungutan PPJ, diketahui bahwa insentif diberikan kepada instansi pemungut yang belum melaksanakan kegiatan pemungutan pajak sesuai ketentuan.
Dari temuan itu, BPK dengan tegas menyebutkan, Bapenda Kabupaten Cianjur belum melaksanakan penghimpunan data objek dan wajib PPJ dan penetapan target pendapatan PPJ belum didukung data potensi pendapatan.
BPK juga mengungkap, pemungutan PPJ belum berdasarkan verifikasi atas kebenaran PPJ serta perjanjian kerja sama pemungutan PPJ antara Pemkab Cianjur dan PT PLN belum dilaksanakan.
Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik, menegaskan sejumlah kejanggalan yang diungkap BPK diduga kuat kembali terjadi pada tahun ini. Malahan kondisi tahun ini lebih parah.
Sebab, kata Hendra, di tengah belum tuntasnya sejumlah temuan BPK, Pemkab Cianjur malah memunculkan kebijakan menaikan tarif PPJ yang semula 6 persen menjadi 10 persen dari setiap transaksi pembelian atau pembayaran daya listrik. Ironisnya, kebijakan menaikan tarif PPJ tersebut dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat.
“Selain dari temuan BPK, dugaan tersebut kami peroleh setelah melakukan audiensi baik itu dengan Bapenda Cianjur maupun dengan PLN Cianjur,” ujar Hendra kepada wartawan, Senin, 14 Oktober 2024.
Hendra menilai, permasalahan atau segudang kejanggalan PPJ di Cianjur sangat kompleks. Selain adanya temuan BPK, lanjut Hendra, terdapat juga masalah kenaikan tarif PPJ yang dibebankan kepada masyarakat yang dilakukan secara diam-diam alias tanpa adanya sosialisasi.
“Perlu diketahui, dari PPJ ini para pejabat dapat insentif upah pungut. Nah, kenaikan PPJ dilakukan diam-diam diduga agar bisa lancar dan akhirnya nilai pendapatannya naik dan insentif upah pungut bertambah. Di sisi lain masyarakat dibebankan. Hal yang lebih parah, jangankan di pelosok, di perkotaan pun banyak yang lampu PJU-nya mati. Naik tarifnya, tapi PJU-nya tetap mati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Bapenda Kabupaten Cianjur, Ardian Athoillah, menjelaskan kenaikan PPJ yang saat ini masuk dalam kategori Pajak Barang Jasa Tertentu ditetapkan berdasarkan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif pada 2023 lalu.
“Disepakati saat itu nilai pajak penerangan jalan menjadi 10 persen. Jadi, sektor pajak tersebut dinaikkan dengan pertimbangan adanya penurunan nilai pajak di sektor lainnya,” terang Ardian.
Dengan naiknya PPJ, sambung Ardian, maka potensi pajak dari sektor tersebut juga naik dari yang semula Rp72 miliar pada 2023 lalu menjadi Rp78 miliar pada tahun ini.
“Awalnya potensi pajak penerangan jalan itu Rp72 miliar. Namun di perubahan anggaran potensinya dinaikkan jadi Rp78 miliar,” sebutnya.
Terkait sosialisasi, Ardian mengakui hal itu memang belum dilakukan secara menyeluruh. Namun Ardian menegaskan jika hal itu bukan karena kesengajaan ataupun ada maksud tertentu.
“Sebenarnya sosialisasi sudah, tapi belum menyeluruh. Belum optimal. Sehingga masih banyak yang belum tahu. Ini jadi masukan untuk kami agar menyosialisasikannya lebih luas lagi,” ucapnya.
Terpisah, Asisten Manager Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN Cianjur, Nurcahyaningsih, menegaskan sosialisasi bukan merupakan ranah PLN. Sebab, yang berhak melakukan hal itu hanya pihak yang membuat regulasi penetapan tarif PPJ.
“Jadi tahapan sosialisasi itu bukan produk yang dikeluarkan PLN. Hal itu kembali lagi ke tupoksinya siapa pemberi atau pengeluaran produk. Itulah yang berhak melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (wan)































































