CIANJUR – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Cianjur menegaskan, segala kegiatan yang diselenggarakan Gan-gan Gunawan mengatasnamakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cianjur diduga ilegal. Pasalnya, SK kepengurusan KPAID Kabupaten Cianjur telah habis per 11 Juli 2025.
Berdasarkan informasi, mantan Ketua KPAID Kabupaten Cianjur, Gan-gan Gunawan, mantan baru saja menggelar kegiatan pleno penetapan calon ketua, wakil ketua dan dan anggota komisioner periode 2025-2030.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DP2KBP3A Kabupaten Cianjur, Tenty Maryanthy, mengatakan, segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan KPAID Cianjur dinilainya tidak sah.
“Tidak boleh lagi mengatasnamakan KPAID Cianjur apalagi menggelar kegiatan berkaitan dengan organisasi tersebut karena SK-nya sudah habis,” kata Tenty, Jumat, 12 September 2025.
Salah seorang mantan pengurus KPAID Cianjur, Junjun, mengatakan periodesasi kepengurusan KPAID Kabupaten Cianjur sudah habis. Sehingga, perpanjangan SK kepengurusan harus berdasarkan persetujuan Bupati Cianjur.
“Kalaupun mau perpanjangan SK, itu kewenangan Bupati. Ada mekanismenya yang harus ditempuh,” ujarnya.
Dikonfirmasi wartawan Logikanews perihal hal tersebut, Gangan tidak menjawab pesan singkat maupun mengangkat sambungan telepon. (bay)