CIANJUR – NR (21), seorang perempuan muda asal Warungkondang, mengaku dibohongi mantan kekasihnya. Dia dijanjikan akan dinikahi.
Namun janji itu hanya isapan jempol. Malahan, NR hamil hingga melahirkan.
NR telah melaporkan perbuatan mantan kekasihnya ke polisi. Namun hingga kini belum ada tindaklanjutnya.
Korban kemudian mengadu ke pengacara Topan Nugraha. Dia pun menguasakannya untuk pendampingan hukum.
NR menceritakan setahun lalu menjalin asmara dengan RW hingga melakukan hubungan badan. Setelah dua bulan berpacaran, NR hamil.
RW berjanji akan menikahinya. Seiring berjalannya waktu, perut NR semakin membesar.
Upaya NR memperjuangkan agar dinikahi selalu ditolak keluarga RW.
“Sudah beberapa kali datang ke rumah RW, tapi diusir sama orangtuanya,” kata NR, Kamis, 24 Juli 2025.
NR tak patah arang. Dia selalu berharap akan dinikahi agar status bayinya jelas dimata hukum.
NR pun melahirkan. Dia sempat memberi kabar kepada RW, tetapi tidak direspons sama sekali.
Saat ini anaknya sudah berusia 3,5 bulan. NR juga sudah membuat laporan ke Polres Cianjur.
“Jangankan datang, untuk biaya lahiran saja ditanggung keluarga saya dan sampai saat ini belum pernah memberikan biaya untuk anak. Makanya saya lapor polisi,” ujarnya.
Kuasa hukum NR, Topan Nugraha, akan membantu kliennya agar mendapatkan keadilan. Dia akan mendorong penanganan hukum ke kepolisian.
“Saya minta kepolisian bergerak cepat. Jangan biarkan ada perempuan lainnya yang menjadi korban dari RW,” kata Topan. (bay)































































