CIANJUR – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, DG, jadi tersangka dugaan korupsi. Kala menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), DG diduga melakukan pelaksanaan proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 tak sesuai ketentuan.
Selain DG, penyidik Kejari Cianjur juga menetapkan satu tersangka lain yakni MIH, yang berperan sebagai konsultan pada proyek senilai Rp40 miliar itu.
Kepala Kejari Cianjur Kamin menjelaskan, penetapan tersangka DG berdasarkan pendalaman dan pemeriksaan para saksi sebanyak 30 orang serta penyitaan barang bukti. DG yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dishub Cianjur diduga menyelewengkan wewenang.
“Fakta yang ditemukan terhadap DG sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Kamin kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis 24 Juli 2025.
Tersangka lain yaitu MIH sebagai konsultan proyek terbukti melanggar ketentuan karena tidak memiliki sertifikat resmi dan meminjam perusahaan pada pengerjaan proyek tersebut.
“Tersangka MIH Tidak mempunyai sertifikasi dan melakukan pinjam bendera atau pinjam PT. Istilahnya disubkan kepada dua PT dengan perencanaan tidak sesuai,” ujarnya.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.
“Keduanya menyebabkan kerugian Rp8,4 miliar lebih dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” pungkasnya. (bay)































































