CIANJUR – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah kediaman DG, tersangka dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU), di Kampung Cibenda Desa Sukasari Kecamatan Cilaku, Senin, 11 Agustus 2025. Penggeledahan kediaman mantan Kepala Dinas Perhubungan itu sebagai bagian penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan penggeledahan di kediaman tersangka DG berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Cianjur.
“Kami sudah mengantongi surat dari Pengadilan Negeri Cianjur. Malahan kami didampingi kepala dusun, RW dan RT saat melakukan penggeledahan,” kata Angga.
Terkait hasil dari penggeledahan, Angga mengaku belum dapat menyampaikannya. Tim penyidik masih melakukan kajian. “Belum bisa kami ungkapkan karena masih dalam kajian tim enyidik Pidsus,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Deden Muharam Djunaedi, mengatakan penggeledahan untuk mengamankan berbagai berkas dokumen yaitu surat-surat. “Iya, ada yang disita. Ada sebanyak 25 barang berupa berkas dan surat-surat,” ujar Oden, sapaan akrab Deden Muharam Djunaedi itu.
Oden menghormati upaya penggeledahan tim penyidik Kejari Cianjur. Seperti diketahui, saat ini kasus tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri Cianjur menyusul gugatan peradilan yang dimohonkan tersangka DG.
“Tidak apa-apa. Tadi juga saat kita datang baru dilakukan penggeledahan. Itu kewenangan penyidik. Kita cukup harmonis lah,” pungkasnya. (bay)































































