CIANJUR – Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur menemukan indikasi adanya dugaan penyelewengan dana hibah yang dilakukan mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Gangan Gunawan. Dugaan penyelewengan dilakukan dengan mempergunakannya untuk kepentingan pribadi.
Hasil audit dan investigasi yang dilakukan Inspektorat, dana hibah tersebut dipakai menyewa Sekretariat KPAID. Namun, sekretariat itu dipakai juga sebagai kantor pengacara.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan berdasarkan hasil audit dan investigasi, dana hibah terindikasi digunakan mantan Ketua KPAID Cianjur untuk kepentingan pribadi.
“Jadi dana hibah digunakan mantan Ketua KPAID Cianjur untuk menyewa Sekretariat KPAID sekaligus kantor pengacara,” kata Endan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Endan mengaku sudah meminta Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur sebagai instansi pengampu, untuk melakukan pengawasan terhadap mantan Ketua KPAID Cianjur.
“Sekarang tinggal DPPKBP3A, apakah
sudah melaksanakan atau belum fungsinya monitoring atau pengawasan?. Termasuk memeriksa apakah kegiatan atau program KPAID Cianjur dijalankan atau tidak?,” tegasnya.
Endan belum merinci nilai kerugian yang diduga diselewengkan mantan Ketua KPAID Cianjur. Saat ini Inspektorat masih menunggu hasil monitoring dan pengawasan DPPKBP3A.
Setelah muncul nominal dugaan kerugian negara, maka mantan Ketua KPAID Cianjur harus mengembalikan dana hibah yang diduga diselewengkan ke kas bendahara KPAID Cianjur.
“Karena tahun anggarannya belum selesai, jadi dikembalikan ke kas bendahara KPAID Cianjur untuk dipakai program kerja kepengurusan selanjutnya. Kalau sudah lewat tahun anggaran dikembalikannya ke kas daerah,” pungkasnya. (bay)


































































