CIANJUR – Ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan tandem roller di Lapang Desa Bojong Kecamatan Karangtengah, Kamis, 30 April 2026. Ribuan botol miras itu merupakan hasil razia Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Pada momen itu, sekaligus juga dilakukan pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan pemusnahan miras dan rokok ilegal merupakan rangkaian kegiatan pelaksanaan HUT Damkar ke-107, Satpol PP ke-76, dan Linmas ke-64.
“Hari ini kita memusnahkan sebanyak 7.326 bungkus rokok ilegal dan 1.718 botol minuman keras,” kata Djoko kepada wartawan di sela kegiatan, Kamis, 29 April 2026.
Djoko menyebut, dengan adanya giat tersebut mencerminkan kinerja dari anggota Satpol PP dan Damkar Cianjur.
“Mudah-mudahan ini menjadi bukti kinerja kita di Satpol PP dan Damkar untuk menegakkan perda (peraturan daerah),” ujarnya.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengapresiasi pemusnahan miras dan rokok ilegal yang merupakan rangkaian kegiatan HUT Satpol PP, Damkar, dan Linmas.
“Ini dimulai dengan upacara peringatan HUT, pembacaan sejarah dari Satpol PP, Damkar, dan Satlinmas agar masyarakat mengetahui sejarah dan pekerjaannya,” kata Wahyu. (bay)
































































