CIANJUR – Anggota Polres Cianjur menggagalkan peredaran sabu-sabu senilai Rp1 miliar. Rencananya, sabu seberat 648,75 gram itu akan diedarkan di wilayah selatan Cianjur yang berbatasan dengan daerah lain.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan dari perkara tersebut, polisi mengamankan seorang kurir. Dari tangan kurir berinisial F itu, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 648,75 gram yang dikemas ke dalam 16 bungkus plastik klip.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa lakban, dompet, timbangan elektronik, jam tangan mewah, dua unit handphone, serta sepeda motor.
“Sabu-sabu seberat 648,75 gram ini akan diedarkan terduga pelaku F ke wilayah Cianjur bagian selatan,” kata Kapolres kepada wartawan pada konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin, 20 April 2026.
Kapolres memastikan kasus tersebut akan terus dikembangkan lantaran dugaan kuat mereka merupakan jaringan yang memiliki modal sangat besar. Bahkan kemungkinan jaringan internasional.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Terduga pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun hingga hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (bay)





























































