CIANJUR – Seorang laki-laki berinisial J (21) ditangkap anggota Polsek Karangtengah. Lelaki tersebut diduga menganiaya seorang perempuan di tempat kosan di Kampung Cicadas RT 06/02 Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah, Kamis, 16 Oktober 2025.
Berdasarkan informasi, aksi brutal yang dilakukan pelaku diduga akibat emosi karena korban menolak berhubungan intim.
Korban berinisial K yang masih berusia 16 tahun mengalami luka pada bagian punggung akibat sabetan pisau. Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi media sosial. Lalu mereka bertemu di dunia nyata.
Hari kedua mereka kembali bertemu. Lokasi pertemuan di kamar kontrakan korban.
Di tempat itu ngobrol ngalor-ngidul. Pelaku rupanya tergoda dengan kemolekan tubuh korban.
Pelaku lalu membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan. Namun upaya itu ditolak ditolak mentah-mentah korban.
Pelaku rupanya emosi. Pelaku pun nekat menganiaya korban dengan menyabetkan pisau.
“Terduga pelaku langsung menusuk punggung korban satu kali,” tutur
Kapolsek Karangtengah Kompol Rachmat, Kamis, 16 Oktober 2025.
Korban berteriak minta tolong. Warga yang mendengar langsung mendatangi korban.
Pelaku yang panik berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pelaku pun diteriaki warga sebagai begal.
Warga yang kesal kemudian mengejar pelaku. Mereka kemudian menghakimi pelaku. Amarah warga berhasil diredam. Pelaku pun kemudian diamankan polisi.
“Pelaku sempat hendak kabur dan membawa sepeda motornya, tetapi keburu berhasil diringkus warga hingga dihakimi,” ujarnya
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. Pelaku dan korban yang mengalami luka dievakuasi ke rumah sakit.
“Kami masih belum dapat memintai keterangan dari keduanya. Mereka masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara,” pungkasnya. (bay)






























































