CIANJUR – Lima orang pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Jumat, 21 November 2025. Mereka diduga telah melanggar peraturan daerah (Perda) karena kedapatan masih masih berjualan di kawasan Bomero Citywalk.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Erliansyah memutuskan, mereka yakni AS, W, RZ, C dan RK harus membayar denda.
Ketua Tim Tipiring Jekso Ronggo Ardhi dan jajarannya mewakili Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur hadir pada sidang. Sementara Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC) menjadi kuasa hukum para pedagang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo mengatakan, agenda sidang tipiring dilaksanakan bagi PKL yang membandel melakukan kegiatan perdagangan di lokasi dilarang. Di antaranya di trotoar dan badan jalan di kawasan Bomero Citywalk pascapenertiban belum lama ini.
“Hari ini yang disidangkan pedagang PKL yang benar-benar nekat memaksakan diri melakukan aktivitas perdagangan yang sudah disepakati untuk ditertibkan,” kata Djoko.
Djoko menambahkan, ada delapan orang PKL yang kedapatan melanggar masih berjualan di kawasan Bomero Citywalk. Namun hanya lima orang yang dapat disidangkan.
“Sebetulnya ada delapan orang yang kita tertibkan. Namun yang satu kabur dan dua orang lagi secara administrasi tidak lengkap serta tidak membawa identitas pengenal atau KTP saat menjalani sidang,” ujarnya.
Menurut Djoko, putusan hakim soal denda dengan nominal bervatiatif mulai dari Rp50 ribu-Rp100 ribu bagi para pelanggar sudah sangat sesuai. Diharapkan, sidang tipiring memberikan efek jera.
“Ini semata-mata untuk menjaga ketertiban. Pemerintah serius dengan penegakan aturan,” tegasnya.
Direktur LBHC Dini Diana Farida, mengaku kecewa dengan penertiban yang dilakukan anggota Satpol PP dan Damkar Cianjur. Dia pun membantah para pedagang berjualan di bahu jalan.
“Memang tidak puas karena segala sesuatunya mendadak. Pedagang baru mau jualan langsung diamankan. Versi mereka melanggar karena berjualan di bahu jalan. Padahal mereka berjualan di dalam kios,” pungkasnya. (bay)































































