CIANJUR– Kepolisian Resort (Polres) Cianjur berhasil mengamankan 40 terduga penjual narkotika dan obat daftar G atau psikotropika serta minuman keras di wilayah Kabupaten Cianjur.
Pengungkapan kasus tersebut hasil dari penyelidikan dan penyidikan giat rutin Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur dalam bulan terakhir.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, para terduga pelaku yang diamankan berasal dari pengungkapan 29 kasus. Dari tangan mereka, Polres Cianjur berhasil menyita berbagai barang bukti siap edar.
“Narkotika jenis sabu dengan berat 118,45 gram, ganja seberat 276,68 gram, obat keras merk Tramadol dan Hxymer dan merk lainnya sebanyak 22.196 butir,” kata AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi saat gelaran jumpa pers, Selasa 17 Februari 2026.
Adapun berbagai operasi yang dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas di bulan Ramadhan.
“Bertujuan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang dan pada saat pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan tahun 1447 H/ 2026 Masehi,” ujarnya.
Alexander menyebut, peredaran narkotika, obat-obatan terlarang hingga miras termasuk kejahatan bersifat extraordinary crime, sehingga penanganannya tidak hanya menjadi tugas kepolisian.
Dia pun mengimbau, peran serta masyarakat agar lebih aktif, apabila mengetahui berbagai informasi segera melapor.
“Kami sangat membutuhkan dukungan wartawan dan masyarakat dalam memberikan informasi. Nomor HP Kapolres tersedia dan siap menerima laporan masyarakat selama 1×24 jam,” pungkasnya. (bay)






























































