CIANJUR- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Keberadaannya merujuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja dengan tujuan memfasilitasi keluhan para pekerja seputar yang tak mendapatkan THR sesuai ketentuan.
“Keberadaan posko ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Denny Widya Lesmana, Kamis, 5 Maret 2025.
Salah satu yang ditekankan pada surat edaran itu berkaitan dengan pembayaran THR. Perusahaan tidak diperbolehkan membayar THR dengan sistem berangsur atau dicicil
Perusahaan juga wajib membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri.
“THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha secara penuh. Tidak boleh dicicil,” pungkasnya. (bay)


































































