CIANJUR – Wacana pemekaran Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur ramai diperbincangkan. Kabarnya, wilayah itu akan dimekarkan menjadi dua kecamatan.
Sudah muncul nama wilayah baru yakni Kecamatan Gelarpawitan. Kecamatan baru itu memiliki luas wilayah 131,5 kilometer persegi dengan ibu kotanya berada di Desa Gelarpawitan.
Secara administratif, ada tujuh desa masuk ke Kecamatan Gelarpawitan, yakni Gelarwangi, Mekarjaya, Puncakbaru, Cibuluh, Gelarpawitan, Neglasari, dan Cimaragang.
Camat Cidaun, Gagan Rusganda, menepis wacana pemekaran tersebut. Dalihnya, sampai saat ini belum ada kajian resmi terhadap wacana tersebut.
“Sampai saat ini untuk Kecamatan Cidaun belum ada rencana terkait pemekaran. Sebelum pemekaran harus ada kajian dulu,” tutur Gagan, Selasa, 24 Maret 2026.
Menurut dia, pemekaran yang saat ini diistilahkan penataan harus berpedoman PP Nomor 17/2018 Pasal 3 Ayat 2, di dalamnya tercantum harus memenuhi tiga syarat. Persyaratan itu meliputi persyaratan dasar, persyaratan teknis dan administratif (dibuat dalam sebuah kajian), kemudian dibuatkan peraturan daerah.
“Nah untuk Kecamatan Cidaun belum berproses untuk ketiga persyaratan itu,” ujarnya.
Gagan menambahkan, secara geografis jarak dari desa ke pusat pemerintahan kecamatan tidak jauh. Wilayahnya terbagi menjadi dataran pegunungan dan pesisir pantai.
“Wilayah-wilayah desa yang ada di Cidaun cenderung mudah untuk dikunjungi karena tidak melintasi kecamatan lain. Wilayahnya pun berada pada satu garis (pantai dan pegunungan),” pungkasnya. (bay)


































































