CIANJUR – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menindaklanjuti regulasi pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Tindaklanjutnya dilakukan dengan menyosialisasikan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9/2026 sekaligus Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025.
“Kami akan sosialisasikan secepatnya regulasi ini ke seluruh satuan pendidikan, khususnya jenjang SMP di Kabupaten Cianjur,” kata Plt Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopiandi, Jumat, 27 Maret 2026.
Disdikpora Cianjur mendukung penuh kebijakan tersebut. Terutama membatasi kepemilikan akun pada platform digital yang berisiko tinggi bagi anak.
Ipan menyebut, pembatasan demi melindungi anak dari berbagai dampak negatif di dunia digital.
“Mulai dari paparan konten berbahaya hingga risiko gangguan kesehatan,” pungkasnya. (bay)


































































