CIANJUR – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada karyawan di Kabupaten Cianjur relatif berjalan sesuai ketentuan. Pasalnya,
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat tidak terlalu banyak menerima aduan.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Ali Mahmudin, mengatakan, sejauh ini Posko THR hanya menerima 4 laporan atau aduan. Jumlahnya relatif sangat minim
Beberapa pengaduan permasalahan THR pun dapat diselesaikan dengan baik. Para pekerja pun dipastikan mendapatkan hak mereka masing-masing.
“Hanya kendala waktunya saja tidak tepat. Intinya sudah ada penyelesaian.
Kami melihat tidak semua perusahaan pelaksanaan pemberiaan THR-nya sama. Ada yang seminggu, bahkan dua hari sebelum Lebaran,” paparnya.
Ali menambahkan, beberapa perusahaan yang telat membayar THR memiliki masalah beragam. Salah satunya kendala target barang yang diproduksi belum mencapai target yang ditetapkan.
“Kami memberikan sanksi secara lisan dulu. Kami menanyakan kenapa bisa telat membayar THR dan ada perusahaan yang beralasan pembayaran tidak tepat waktu karena belum mencapai target produksi,” paparnya.
Selain itu, Posko THR juga mendapatkan aduan permasalahan yang bukan pada konteks secara tugas dan tanggung jawab.
“Kami mendapatkan pengaduan salah sasaran, seperti mengadukan tidak setuju salat subuh berjamaah dan aduan suaminya hanya memberikan setengah jumlah THR ke istrinya,” pungkasnya. (bay)


































































