CIANJUR – Agenda pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Cianjur terpilih hasil Pileg 2024 yang sedianya digelar Senin, 5 Agustus 2024, urung dilaksanakan. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai penyelenggara teknis Pemilu belum melaksanakan rapat pleno.
Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur, Pratama Nugraha, mengonfirmasikan urungnya agenda pelantikan. Padahal seharusnya agenda pelantikan dilaksanakan Senin, 5 Agustus 2024.
“Hari ini tadinya memang dijadwalkan dilaksanakan pelantikan bagi 50 orang anggota DPRD terpilih. Tapi diundur,” kata Pratama, Senin, 5 Agustus 2024.
Sejauh ini Sekretariat DPRD sudah mempersiapkan berbagai sarana dan prasarana prosesi pelantikan. Pratama tak mengetahui secara pasti alasan urungnya pelantikan.
“Kalau persiapan tentu sudah kami siapkan,” pungkasnya.
Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, menjelaskan tidak jadi dilaksanakannya pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 karena belum digelar pleno penetapan. Keadaan itu karena masih ada proses gugatan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
“Kami belum menggelar rapat pleno penetapan caleg DPRD terpilih. Kami masih menunggu instruksi dari KPU RI,” kata Rustiman.
Batalnya agenda itu bukan berarti anggota DPRD terpilih tak dilantik. Namun sifatnya ditunda. “Hanya ada penundaan karena ada gugatan ke MK,” pungkasnya. (bay)






























































