CIANJUR – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan pusat perkotaan Cianjur dan Cipanas dirazia personel Satnarkoba Polres Cianjur, Minggu malam, 4 Agustus 2024. Hasilnya, polisi mengamankan delapan orang yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan delapan orang yang terjaring razia merupakan pengunjung THM. Pada kegiatan razia, polisi menyasar tiga THM yang masing-masing berada di Jalan Ir H Juanda serta di kawasan Cipanas.
“Pada razia kami laksanakan tes urine. Hasilnya, dari tiga THM kami mendapati delapan orang pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba,” kata Septian, Senin, 5 Agustus 2024.
Dari delapan orang yang diamankan polisi, kata Septian, satu orang kedapatan positif sabu, empat orang positif mengonsumsi obat-obatan terlarang, dua orang mengonsumsi inex, dan satu orang positif mengonsumsi tembakau sintetis.
Namun, lanjut Septian, saat digeledah tidak ditemukan barang bukti.
Polisi membawa delapan orang tersebut ke Mapolres Cianjur. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai bahan bagi polisi mengembangkan kasus tersebut.
“Masih kami kembangkan untuk mengetahui siapa pengedar dan bandarnya,” terang Septian.
Septian mengaku secara rutin terus menggelar operasi atau razia ke tempat hiburan malam. Tujuannya memberantas dan mencegah peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang di Cianjur.
“Kami ingin Cianjur bersih dari narkoba ataupun obat-obatan terlarang. Bahkan kita juga tingkatkan pengungkapan kasus dan menindak kios atau warung yang diduga menjual obat terlarang,” pungkasnya. (bay)






























































