CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menyita aset milik tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Aset berupa rumah itu merupakan milik AAR, tersangka korupsi di salah satu bank milik pemerintah alias plat merah.
“Kejari Cianjur melakukan penyitaan rumah milik AAR. Penyitaan ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka selama 2022-2023,” kata Kepala Kejari Cianjur Kamin, Rabu, 2 Oktober 2024.
Diketahui, AAR melakukan dugaan korupsi dengan cara meminjam identitas nasabah. Data identitas nasabah itu kemudian dimanipulasi dengan tujuan bisa mendapatkan kredit.
AAR tak sendiri. Dia melakukannya bersama tersangka AP dan ZN. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan mencapai hampir Rp3 miliar.
Perbuatan mereka terjadi di Unit Warungkondang dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar yang dilakukan tersangka AP. Kemudian di Unit Sukanagara dengan tersangka AAR dan ZN kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Modusnya, mereka mencari nasabah untuk selanjutnya memanipulasi data agar pengajuan KUR turun. Para nasabah diketahui diiming-imingi mendapatkan uang fee sebagai ganti meminjam data pribadi.
“Tersangka AP dan AAR ini melakukan analisis dan evaluasi kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot) baik terhadap data nasabah menggunakan pihak luar yakni tersangka ZN,” papar Kamin.
Kamin menegaskan, penyitaan aset berupa bangunan rumah milik tersangka AAR karena diduga diperoleh dari hasil kejahatan. Penyitaan diperlukan untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan apasal 33 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) KUHAP, dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5/1991.
Ketiga tersangka disangkakkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya 20 tahun dan minimum empat tahun dan satu tahun,” pungkasnya. (bay)


































































