CIANJUR – Mantan pengurus Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cianjur mendatangi kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Cianjur. Mereka melapor tidak terlibat penggunaan dana hibah tahun anggaran 2025 yang diduga diselewengkan Ketua KPAI Kabupaten Cianjur Gan Gan Gunawan.
Sebagai informasi, KPAI Kabupaten Cianjur menerima dana hibah sebesar Rp125 juta pada tahun ini. Saat ini baru teralokasikan pada tahap pertama senilai Rp90 juta lebih.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPPKBP3A Kabupaten Cianjur, Tenty Maryanthy, mengatakan kedatangan mantan pengurus KPAI Kabupaten Cianjur itu untuk mengklarifikasi bahwa mereka tidak mengetahui soal pengajuan dana hibah hingga penggunaannya. Hal itu lantaran mayoritas pengurus KPAI Cianjur yang tercantum di SK telah dikeluarkan secara dan diganti dengan pengurus baru oleh Ketua KPAI Cianjur Gan Gan Gunawan.
“Jadi, berdasarkan klarifikasi, mereka membenarkan tercantum di SK KPAI Cianjur, tetapi tidak dilibatkan dalam setiap pengajuan hingga pengalokasian anggarannya,” kata Tenty, Rabu, 6 Agustus 2025.
Tenty menambahkan, kepengurusan KPAI Kabupaten Cianjur di bawah kepimpinan Gan Gan Gunawan sudah berakhir. “Kepengurusannya sudah berakhir sesuai dengan SK per 11 Juli 2025,” ujarnya.
Hal itu menjadi dasar tidak akan dilakukan pencairan tahap kedua hingga terbentuk kepengurusan baru.
“Maka, untuk tahap kedua pencairan hibahnya tidak bisa dilakukan. Baru bisa dilakukan apabila sudah terbentuk kepengurusan baru KPAI Cianjur,” pungkasnya. (bay)






























































