CIANJUR – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur menindaklanjuti dugaan penyelewenggan dana hibah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Cianjur. Upayanya dilakukan
dengan memanggil Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat.
Diketahui, DP2KBP3A Kabupaten Cianjur merupakan leading sector yang menjembatani proses pengajuan dana hibah KPAI Cianjur.
“Kami terlebih dahulu memanggil DP2KBP3A terkait dana hibah KPAI karena leading sector-nya,” kata Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, Kamis, 7 Agustus 2025.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cianjur, Amad Mutawali, mengaku pihaknya hanya mempunyai kewenangan menerima Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan menjembatani pencairan dana hibah ke KPAI Cianjur. Pihaknya pun mendorong Inspektorat melakukan audit.
“Terkait pemeriksaan alokasi dana hibahnya ada yang berwenang yaitu Inspektorat Daerah. Tentu kami mendorongnya,” pungkasnya. (bay)






























































