CIANJUR – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur mengajukan tiga cagar budaya jadi berstatus tingkat Jawa Barat. Pengajuan tersebut setelah melalui berbagai proses kajian dan penelitian.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Cianjur, Heri Kurniawan, mengatakan di Kabupaten Cianjur terdapat sekitar 21 cagar budaya yang statusnya dikelola pemerintah daerah. Tiga di antaranya tengah diajukan naik status.
“Kami mengajukan penambahan cagar budaya untuk diperingkatkan ke tingkat provinsi, yakni Pendopo Cianjur, Istana Cipanas dan Kuta Tanggeuhan. Pengajuan ini berdasarkan kajian Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Cianjur beranggotakan 5 orang,” kata Heri, Rabu, 4 Maret 2026.
Apabila disetujui, ketiga cagar budaya dari sisi pengelolaannya menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat.
“Mudah-mudahan pengajuannya diterima. Kalau sudah berstatus provinsi, maka pengelolaannya bukan lagi kewenangan Pemkab Cianjur tetapi Pemprov Jabar,” ungkapnya.
Heri menambahkan, saat ini di wilayah Kabupaten Cianjur terdapat cagar budaya yang dikelola pemerintah pusat.
“Cagar budaya situs Gunung Padang itu statusnya dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan,” pungkasnya. (bay)





























































