CIANJUR – Kepengurusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cianjur banyak yang diberhentikan sepihak. Namun, SK kepengurusan yang belum diganti itu diduga masih digunakan KPAI untuk proses pencairan dana hibah dari Pemkab Cianjur.
Para mantan pengurus pun keberatan dengan hal tersebut. Mereka pun menganggap SK yang digunakan diduga cacat hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Logikanews.co, hampir 80 persen pengurus lembaga tersebut sudah diberhentikan Ketua KPAI Kabupaten Cianjur Gan Gan Gunawan.
Dedi Haryadi misalnya, mantan pengurus KPAI Kabupaten Cianjur itu mengaku keberatan atas penggunaan SK yang masih mencantumkan nama-nama pengurus lama untuk mencairkan dana hibah dari Pemkab Cianjur. Dedi menilai
hal tersebut menyalahi aturan karena dia dan sejumlah pengurus lainnya sudah diberhentikan sepihak setahun lalu.
“Jadi SK itu digunakan oleh Gan Gan untuk mencairkan dana hibah. Namun pada SK itu masih tercatat nama kami para pengurus yang lama. Berarti SK-nya bodong,” tegas Dedi, Kamis, 31 Juli 2025.
Selama masih menjabat, kata Dedi, dia dan pengurus lama tidak mengetahui peruntukkan alokasi dana hibah itu.
“Kami hanya mengetahui dapat dana hibah Rp250 juta. Kalau yang sekarang Rp125 juta karena adanya efisiensi. Tapi kami tidak tahu anggaran tersebut digunakan untuk apa,” ujarnya.
Adapun pemberhentiannya dari jabatannya sebagai Divisi Keluarga Fasilitasi Kesehatan dan Pengasuh Alternatif di KPAI Kabupaten Cianjur tanpa alasan jelas. Begitupun jabatan wakil ketua, sekretaris, dan jajaran pengurus lainnya.
“Tiba-tiba diminta menandatangani surat pengunduran diri dengan alasan sering diundang menjadi pembicara KPAI di sekolah-sekolah. Sama halnya dengan yang lain diberhentikan tanpa alasan jelas,” tutur dia.
Wartawan Logikanews.co mencoba mengonfirmasi terkait hal tersebut kepada Ketua KPAI Kabupaten Cianjur Gan Gan Gunawan. Namun konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon tak mendapat respons. (bay)






























































