CIANJUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Asyiah binti almarhum Udin sebagai saksi sekaligus korban pada perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Abdul Kohar dan kawan-kawan. Asyiah yang merupakan perempuan lanjut usia (lansia) itu rencananya akan hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cianjur pada Senin, 28 Juli 2025.
Surat panggilan terhadap saksi bernomor : SP-540/M.2.27/Eoh.2/07/2025. Saksi akan dimintai keterangan oleh Ajun Jaksa Abdul Haris Dalimunthe, SH.
Kuasa hukum korban dari Fans & Partners Law Firm, Fanpan Nugraha, menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Sebab, kata Fanpan, perkara ini sangat luar biasa karena menyita perhatian publik dengan korban seorang perempuan lansia.
“Ini bukan sekadar kasus biasa. Kami akan terus mengawal proses hukum sampai terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal. Negara tidak boleh kalah melindungi kelompok rentan, termasuk lansia,” ujar Fanpan, Sabtu, 26 Juli 2025.
Fanpan menjelaskan bahwa proses pemanggilan saksi telah dimulai sejak 21 Juli 2025 dan akan terus berlanjut sesuai tahapan yang ditentukan pihak penegak hukum.
Namun, lanjut Fanpan, kemungkinan saksi tidak bisa hadir pada agenda pemanggilan 28 Juli 2025 karena tengah menjalankan ibadah umrah. Tapi Fanpan memastikan tim kuasa hukum akan tetap mengawal seluruh proses hukum berjalan lancar, termasuk pengumpulan bukti dan kesaksian dari pihak lain yang relevan.
Publik pun kini menaruh perhatian besar terhadap jalannya kasus ini, mengingat korbannya adalah seorang ibu berusia 76 tahun yang mengalami kekerasan fisik. Diharapkan proses hukum berlangsung objektif dan adil serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. (din/bay)































































