CIANJUR – Kepala Desa Sukaraharja Kecamatan Cibeber, Ajuk, resmi menyatakan pengunduran dirinya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur tengah menunggu kelengkapan administrasi pengunduran diri tersebutm
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur Dendy Kristanto mengatakan, administrasi pengunduran diri sangat penting. Sebab, pernyataan pengunduran diri dilakukan secara lisan yang dibuktikan dengan rekaman video.
“Memang sudah ada video pengunduran diri. Tapi kami bingung secara administrasinya kalau hanya video,” kata Dendy, Minggu, 27 Juli 2025m
Secara administrasi, pengunduran diri harus melalui berbagai tahapan. Prosesnya diawali surat tertulis dari Pemerintah Kecamatan Cibeber berdasarkan ajuan dari BPD Sukaraharja.
Selanjutnya pemerintah kecamatan setempat melayangkan surat ke DPMD Kabupaten Cianjur. Kemudian DPMD berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Cianjur mengkaji surat tersebut.
Jika sudah lengkap, maka nanti disetujui bupati dengan keluarnya surat keputusan.
Saat ini DPMD Cianjur tengah menunggu suratnya dari pemerintah kecamatan.
“Prosesnta masih di tingkat kecamatan. Kami masih menunggu,” pungkasnya. (bay)






























































