CIANJUR – Inspektorat Kabupaten Cianjur bakal segera melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang. Upaya itu dilakukan menyusul indikasi dugaan penyelewengan dana desa (DD).
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Pemerintah Kecamatan Cugenang, pada anggaran 2023 dan 2024, ditemukan potensi indikasi penyelewengan di Desa Sukajaya.
Saat ini, dugaan korupsi tersebut tengah ditangani Polres Cianjur.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan saat ini tengah menunggu laporan resmi dari Camat Cugenang perihal dugaan penyelewengan anggaran Desa Sukajaya.
“Sampai saat ini dari kecamatan belum ada laporan resmi,” kata Endan, Jumat, 15 Agustus 2025.
Endan memastikan akan menindaklanjutinya dengan melakukan riksus. “Kami akan segera melakukan audit investigasi,” pungkasnya. (bay)
































































