CIANJUR – Seorang warga Desa/Kecamatan Ciranjang tiba-tiba tercatat meninggal dunia. Padahal, warga tersebut diketahui masih hidup.
Warga tersebut tercatat atas nama Yani Arliani. Secara administrasi, nama warga itu tercatat pada Akta Kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Reynaldi, mengatakan dugaan maladministrasi yang dialami warga Desa Ciranjang merupakan bentuk kelalaian. Kondisi itu berdampak terhadap kerugian secara administrasi kependudukan.
“Tentu akan berdampak terhadap pelayanan publik, mulai dari pencatatan sipil hingga akses terhadap bantuan pemerintah,” kata Dendy, Senin, 6 Oktober 2025.
Atas dugaan kelalaian maladministrasi, Pemerintah Desa Ciranjang telah mendapatkan sanksi teguran dari Pemerintah Kecamatan Ciranjang.
“Camat telah turun tangan memberikan teguran langsung kepada kepala desa yang bersangkutan. Teguran tersebut diharapkan menjadi langkah pembinaan,” ujarnya.
Sebelumnya, viral rekaman video warga Desa Ciranjang atas nama Yani Arliani. Pada rekaman video, Yani meminta agar identitasnya segera dipulihkan lantaran diduga menjadi korban maladministrasi tercatat sudah meninggal dunia.
“Tolong perbaiki KTP saya seperti semula,” ujar Yani dengan kondisi tubuh yang tampak sakit. (bay)































































